
Penrem 043/Gatam
Keinginan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk membentuk kader bela negara mendapat respon dari internal TNI, Korem 043/Gatam, mengaku siap memfasilitasi pelatihan bela Negara Jumat 16/10 diaula Ayani makorem 043/Gatam.
“Kami siap melaksanakan instruksi Menteri Pertahanan, meski sejauh ini belum ada instruksi tertulis tentang perekrutan kader-kader bela negara,” ujar Komandan Korem 043/Gatam,Kolonel Inf Joko Putranto. Kepala Staf Korem 043/Gatam Letkol Inf Safrudin di dampingi dari Kemenhan pun menerima paparan dari Komandan Batalyon 143/Twej Letkol Inf Raden Bahtiar K Sip. Mengenai kesiapan sataun dalam pembentuka kader bela negara, seperti diketahui, Menteri Pertahanan Ryamicad Ryacudu berkeinginan membentuk 4.500 kader Pembina Bela Negara di 45 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ditargetkan ada 100 juta rakyat yang mau ikut dalam program ini dalam kurun 10 tahun.
Kasrem menegaskan kader bela negara bukan pemberlakuan wajib militer, tetapi sebagai bentuk perwujudan hak dan kewajiban warga negara dalam membela negaranya. "Jangan menuntut hak saja, harus memenuhi kewajiban. Ini diatur dalam Pasal 27 UUD 1945," ungkapnya.
“Kami siap melaksanakan instruksi Menteri Pertahanan, meski sejauh ini belum ada instruksi tertulis tentang perekrutan kader-kader bela negara,” ujar Komandan Korem 043/Gatam,Kolonel Inf Joko Putranto. Kepala Staf Korem 043/Gatam Letkol Inf Safrudin di dampingi dari Kemenhan pun menerima paparan dari Komandan Batalyon 143/Twej Letkol Inf Raden Bahtiar K Sip. Mengenai kesiapan sataun dalam pembentuka kader bela negara, seperti diketahui, Menteri Pertahanan Ryamicad Ryacudu berkeinginan membentuk 4.500 kader Pembina Bela Negara di 45 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ditargetkan ada 100 juta rakyat yang mau ikut dalam program ini dalam kurun 10 tahun.
Kasrem menegaskan kader bela negara bukan pemberlakuan wajib militer, tetapi sebagai bentuk perwujudan hak dan kewajiban warga negara dalam membela negaranya. "Jangan menuntut hak saja, harus memenuhi kewajiban. Ini diatur dalam Pasal 27 UUD 1945," ungkapnya.
