
Penrem 043/Gatam.
Bandar Lampung - Bertempat di Graha Sudirman Makorem 043/Gatam, Komplek. Tim dari Dirfasjasa Kemhan menjelaskan tentang keberadaan Permenhan Nomor 44 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Mekanisme Dan Prosedur Kepemilikan Rumah Umum Untuk Prajurit, Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan/Warakawuri Dan Wredatama/Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kemhan Dan TNI, yang diikuti oleh beberapa perwakilan Prajurit TNI AD, AL, AU di wilayah Provinsi Lampung. (03/11).
Dalam sambutan tertulis Komandan Korem 043/Gatam yang dibacakan oleh Perwira Seksi Personel Korem 043/Gatam ( Pasipers ) saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan bahwa kebutuhan pokok masyarakat meliputi sandang, pangan dan papan, rumah (papan) merupakan kebutuhan primer yang harus terpenuhi. Hal tersebut diaktualisasikan melalui kegiatan sosialisasi ini, sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap Prajurit TNI serta PNS dan Purnawirawan.
Sementara ditempat yang sama, Letkol Czi Gito Prayitno Jabatan sehari-hari Kasi Evaluasi Subdit Faslan Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemenhan yang juga sebagai pembicara mengatakan bahwa, melalui Permenhan diharapkan dapat mewadahi sekaligus memfasilitasi keberadaan seluruh Prajurit dan PNS dilingkungan Militer dan Kemhan serta Para Purnawirawan untuk mendapatkan Rumah Tinggal yang layak.
Dalam sambutan tertulis Komandan Korem 043/Gatam yang dibacakan oleh Perwira Seksi Personel Korem 043/Gatam ( Pasipers ) saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan bahwa kebutuhan pokok masyarakat meliputi sandang, pangan dan papan, rumah (papan) merupakan kebutuhan primer yang harus terpenuhi. Hal tersebut diaktualisasikan melalui kegiatan sosialisasi ini, sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap Prajurit TNI serta PNS dan Purnawirawan.
Sementara ditempat yang sama, Letkol Czi Gito Prayitno Jabatan sehari-hari Kasi Evaluasi Subdit Faslan Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemenhan yang juga sebagai pembicara mengatakan bahwa, melalui Permenhan diharapkan dapat mewadahi sekaligus memfasilitasi keberadaan seluruh Prajurit dan PNS dilingkungan Militer dan Kemhan serta Para Purnawirawan untuk mendapatkan Rumah Tinggal yang layak.
