

Penrem 043/Gatam


Bandar Lampung Jumat 16/10/15, sebagai tindak lanjut atas perubahan peraturan Kemhan dan TNI bersama Kemenkeu menjadi peraturan bersama Mekeu dan Menhan tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara dilingkungan Kemhan dan TNI, hal itu disampaikan Kepala Staf Korem 043/Gatam Letkol Inf Safruddin S.Ip dalam pengarahannya pada rapat tentang Daya Serap Anggaran Otorisasi dan DIPA serta hal-hal yang menonjol pada kegiatan penggunaan dan penyerapan anggran Korem 043/Gatam dan Jajarannya.
Acara ini diikuti oleh para Kepala Seksi dan Kabalak Rem 043/Gatam serta para personel pemegang Keuangan dan pembuat Wabku di lingkungan Korem 043/Gatam. Diharapkan pelaksanaan penyerapan anggaran sereta penggunanan keuangan kedepan lebih tepat sasaran, efektif dan transparan sehingga mampu memberikan kemudahan-kemudahan kepada pejabat terkait dalam mengelola anggaran dimasing-masing satuannya.
Sebagai pedoman pelaksanaan Dipa Induk dan Dipa Petikan ditetapkan satuan kerja yang akan menerima Dipa sebagai Otorisasi terhadap belanja pegawai dan barang tertentu. Memberikan kesepahaman persepsi dan kesamaan langkah bagi para pejabat perbendaharaan dalam pelaksanaan anggaran belanja dilingkungan Korem 043/Gatam dalam rangka mewujudkan pelaksanaan anggaran yang optimal, transparan, profesional dan akuntabel.













