
Penrem 043/Gatam
Bandar Lampung, bertempat di aula Makodim 0412/Lampung Utara, Komandan Kodim 0412/Lampung Utara Letnan Kolonel Inf Mahfud Supriyadi didampingi Pasi Intel Kapten Inf Hapian Utara menerima penyerahan sukarela senpi rakitan dari masyarakat. Selama Januari hingga November 2016, pada hari Jumat, 25 November 2016
Sebanyak tujuh pucuk senjata api (Senpi) illegal alias rakitan berhasil dikumpulkan Kodim 0412 Lampung Utara (Lampura) terhitung selama Bulan September dan Oktober 2015.
Dimana tujuh pucuk senpi rakitan itu diserahkan oleh pemiliknya setelah Kodim 0412 mengeluarkan imbauan kepada para pemilik senpi rakitan agar dapat menyerahkan senpi ilegalnya secara sukarela dan melakukan pendekatan secara persuasif
Komandan Kodim 0412 Letkol Inf Mahfud Supriyadi mengatakan langkah yang diambil pihaknya berdasarkan instruksi dan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan di Lampura,
”Imbauan itu sudah kami keluarkan sejak beberapa bulan yang lalu, dari hasil imbauan dan pendekatan secara persuasif, pada bulan September empat pucuk senpi dan pada Bulan Oktober berjalan ini tiga pucuk serta lima butir amunisi ,” ujarnya,
Dijelaskannya, senpi yang telah diserahkan kepihaknya akan diserahkan ke Korem 043 Gatam Lampung dan selanjutnya akan diserahkan ke Polda Lampung, ”Saat ini imbauan yang kami berlakukan tidak ditentukan batas waktunya, dan tidak ada sanksi yang akan kami berlakukan kepada masyarakat yang menyerahkan senpi illegal yang dimiliki kepada kami,”jelasnya. Menurutnya tingkat kepemilikan senpi illegal di Lampura terbilang sedang, lanjutnya, dan pihaknya berkomitmen akan terus melakukan tindakan preventif untuk mengumpulkan senpi illegal,
”Kami menyambut baik inisiatif warga yang menyerahkan senjata api rakitan itu dengan baik, sehingga menjadi contoh bagi warga lainnya,”urainya.
Komandan Kodim Letkol Inf Mahfud Supriyadi mengatakan, memiliki senjata api tanpa izin (illegal, red) akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal diharapkan segera menyerahkan secara sukarela kepada kami,”imbaunya.
Ditambahkannya, ini dimaksudkan untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap warga lainnya yang tidak memiliki senjata api rakitan tersebut, ”Kami terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga yang memiliki senjata api tanpa izin itu segera menyerahkan kepada kami secara sukarela tidak ada sanksi yang diberlakukan akan tetapi apresiasi tinggi yang akan kami berikan jika menyerahkannya. Untuk menjadi pemahaman bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin bertentangan dengan hukum yang berlaku, sinergi dengan pihak Kepolisian akan tetap kami berlakukan dalam rangka menciptakan Lampura yang aman dan nyaman,”tukasnya.
Pasi Intel Kodim 0412 Lampung Utara, merinci senjata tersebut berupa sembilan pucuk jenis Revolver dan dua pucuk softgun. Selain itu, pihaknya juga menerima empat butir peluru aktif kaliber 5,56 mm, 3 butir peluru kaliber 9,9 mm, dan satu peluru berkaliber 3,8 mm. "Semuanya sudah diserahkan ke Korem 043 Garuda Hitam Lampung," ujarnya,













