• Galeri Foto
  • Galeri Foto
  • Galeri Foto

TMMD KE 98 : KODIM 0410/KBL BERSAMA POLRESTA BANDAR LAMPUNG ADAKAN PENYULUHAN UU LALIN TAHUN 2009

E-mail Cetak PDF

Penrem 043/Gatam

Bandar Lampung. Kodim 0410/Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Polresta Bandar Lampung menggelar penyuluhan tentang UU Lalin No 22 tahun 2009  dalam rangka  TMMD ke-98 tahun 2017 di kantor kelurahan Sukarame II Jalan Dr. Setibudi no 130 Bandar Lampung pada rabu 12/4/17.

Wakasat Lantas Bandar Lampung AKBP Ridho memberikan materi tentang UU no 22  Lalin yang intinya, ketentuan pengguna pengendara di wajibkan memiliki SIM oleh karenanya dalam ketentuannya untuk memiliki SIM ada ketentuannya  salah satunya umur 17 tahun ke atas.

Danrem 043/Gatam Kolonel Arh Hadi Basuki S. Sos., M.M, yang di dampingi Dandim 0410/KBL Letkol Arm Didik Hermono  meninjau sekaligus bertatap muka dengan 60 orang warga yang mengikuti penyuluhan tentang UU No 22 tahun 2009.

Danrem 043/Gatam, “ Saya  ucapan terimakasih kepada bapak –bapak yang hadir pada agara penyuluhan dan ucapan terimakasih kepada  pihak Kepolisian yang telah memberikan penyuluhan semoga ini dapat bermanfaat dan tahu bagaimana peraturan berlalulintas yang mana bermanfaat bagi masyarakat  di wilayah Sukarame II, “ ucap danrem.

Tampak hadir Camat Teluk Betung Barat Herman Karim, Lurah Sukarame M. Romli serta Danramil kedaton Mayor Inf Hariono.



You are here: Home